Sejarah Singkat
Rekam jejak perjalanan PDAM Tirta Buisun
Pembentukan Awal
Berawal dari institusi berstatus Badan Pengelola Air Minum (BPAM). Resmi ditetapkan sebagai Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 pada tanggal 27 Agustus 1985.
Operasional Mandiri
Mulai beroperasi secara penuh dan mandiri pasca penyerahan kewenangan pengelolaan sarana infrastruktur air bersih dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 30 Maret 1993.
Pemekaran Wilayah
Seiring terbentuknya Kabupaten Toraja Utara, PDAM direstrukturisasi. Aset dan jangkauan pelayanan di wilayah utara secara resmi diserahkan kepada Pemkab Toraja Utara.
Transformasi BUMD
Sesuai dengan pembaruan regulasi BUMD modern, perusahaan berganti nama dan status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Buisun berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2024.